Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 17 Tahun, 8 Butir Ekstasi Diamankan

oleh -95 Dilihat
oleh

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial IA (17), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan petugas di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di area parkir Kafe Melodi Cinta (MC).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah kemudian membentuk tim untuk melakukan pengembangan dan mengidentifikasi target yang dicurigai.

Saat petugas melakukan pengamanan terhadap IA, polisi melihat terduga membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.

Hasilnya, ditemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers. Barang tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Di hadapan petugas, IA disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, IA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Polres Lubuk Linggau menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.