Polres Lubuk Linggau Edukasi Pelajar SMK Negeri 1, Waspada Penyalahgunaan Media Sosial

oleh -19 Dilihat
oleh

LUBUK LINGGAU — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin masifnya penggunaan media sosial di kalangan generasi muda, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada para pelajar.

Kali ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lubuk Linggau, AKP H. Alwi, turun langsung memberikan edukasi mengenai pemanfaatan media sosial secara positif, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, hingga bahaya penyalahgunaan media sosial yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Kamis (13/8/2026). Edukasi ini bertujuan agar para pelajar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana di dunia maya.

Dalam kegiatan tersebut, AKP H. Alwi didampingi personel Satbinmas, yakni Aipda Iwan Impresi dan Bripda Akbar, serta Bripda Imam dari Satlantas selaku trainer.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dengan memanfaatkan sarana audio-visual serta aplikasi Senopati Academy. Metode tersebut membuat para siswa tidak hanya menerima materi secara pasif, tetapi juga dapat memahami berbagai contoh kasus dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya.

Empat Pilar Edukasi Bermedia Sosial

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai empat hal utama.

Pertama, pemanfaatan media sosial secara positif. Para siswa diajak menjadikan media sosial sebagai sarana belajar, berkarya, berbagi informasi yang bermanfaat, membangun jejaring positif, serta mempromosikan potensi diri dan lingkungan.

Kedua, etika dan tata krama di dunia maya. Para pelajar diingatkan bahwa norma kesopanan dan aturan hukum tetap berlaku meskipun aktivitas dilakukan melalui media sosial. Setiap unggahan, komentar maupun informasi yang dibagikan harus dipertimbangkan dengan baik.

Ketiga, mencegah menjadi korban kejahatan siber. Materi mencakup pentingnya menjaga data pribadi, mewaspadai penipuan daring, mencegah cyberbullying, serta langkah yang harus dilakukan apabila menghadapi ancaman, pelecehan atau pemerasan melalui media sosial.

Keempat, mencegah menjadi pelaku tindak pidana. Para siswa diberikan pemahaman mengenai risiko hukum dari penyebaran informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, akses data tanpa hak, penyebaran konten terlarang, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

«“Dunia maya bukanlah ruang hampa tanpa aturan. Setiap ketikan jari memiliki jejak dan tanggung jawab hukum. Jangan sampai karena satu unggahan yang tidak terkontrol, masa depan kalian terancam pidana,” tegas AKP H. Alwi di hadapan para siswa.»

Edukasi Berkelanjutan

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sosialisasi sesaat, melainkan bagian dari upaya edukasi berkelanjutan yang akan menyasar berbagai sekolah dan institusi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Pendekatan humanis dan edukatif dinilai penting untuk membangun kesadaran generasi muda agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh pelajar untuk menjadikan media sosial sebagai ruang berkarya dan mengembangkan potensi, bukan sebagai sarana untuk merugikan orang lain.

Bijak bermedia sosial: cerdas dalam berkarya, santun dalam berkomentar, dan taat hukum dalam setiap unggahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.