Dua Pemuda Dibekuk di Lubuk Linggau, 98 Butir Ekstasi Berhasil Disita

oleh -14 Dilihat
oleh

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial RS (20) dan R (19), warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Keduanya diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan personel melakukan penyelidikan di lokasi.

Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Saat diberikan isyarat untuk berhenti, keduanya diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka.

Kedua tersangka bahkan sempat melompat ke bawah jembatan dan diduga berusaha membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan sebuah kantong kresek hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.

Dari kantong tersebut, polisi menemukan 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri dari 90 butir tablet berwarna hijau dan 8 butir tablet berwarna merah muda.

Saat pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menjaga Kota Lubuk Linggau tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.