LUBUK LINGGAU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah milik korban Kasmin Setiadi alias Kasmin bin Surip.
Rumah tersebut diketahui merupakan rumah singgah yang digunakan korban dan keluarganya ketika berkunjung ke Kota Lubuk Linggau. Karena tidak selalu ditempati, kondisi rumah tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kejadian terungkap setelah seorang tetangga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pagar terali rumah dalam kondisi rusak.
Mendapat informasi tersebut, korban yang saat itu berada di luar kota langsung menuju Lubuk Linggau. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi.
Dari keterangan saksi, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka MS. Tersangka MS diketahui telah lebih dahulu diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada 8 Agustus 2026 dalam perkara lain dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.
Saat diperiksa penyidik, MS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama tersangka AZ dan seorang pelaku lainnya berinisial H yang hingga kini masih dalam pencarian.
Berdasarkan keterangan tersangka, H masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel dan merusak jendela samping kanan menggunakan linggis dan obeng.
Sementara itu, MS dan AZ menunggu di bagian belakang rumah. Setelah H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, MS dan AZ kemudian masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.550.000.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu buah matras springbed merek Bingland, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit pompa air merek Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kilogram, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari kembali melakukan konfirmasi terhadap tersangka MS yang sedang menjalani penahanan di Polres Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan tersebut, MS kembali mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil pencurian telah dijual kepada saksi Muharmi.
Sementara itu, tersangka AZ telah berhasil diamankan. Sedangkan pelaku H masih berstatus dalam pencarian atau DPO.
Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan rumah, khususnya terhadap bangunan yang tidak selalu ditempati.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mempertanggungjawabkan perbuatan seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







