Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Setelah Buron, Polisi Amankan Barang Bukti Honda Beat Street

oleh -122 Dilihat
oleh

LUBUK LINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan mengamankan seorang pria yang sempat melarikan diri usai menggelapkan sepeda motor milik warga. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 2 Juni 2026.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di RT 03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Korban, Indra, seorang petani yang berdomisili di Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, mengaku meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya kepada pelaku yang beralasan hendak menggadaikan telepon genggam. Namun setelah kendaraan diserahkan, pelaku tidak pernah kembali maupun mengembalikan sepeda motor tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Lubuk Linggau Utara I. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Saat hendak dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku diketahui telah meninggalkan tempat tinggalnya sehingga keberadaannya sempat tidak diketahui.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat patroli rutin, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Beni Kurniawan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan identitas pelaku.

Pelaku yang diketahui berinisial GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada orang lain dengan nilai Rp2.000.000. Uang hasil gadai tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi Z 5648 AAJ yang sebelumnya digelapkan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.