LubukLinggau – Jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I bersama Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Minggu malam (6/9/2026).
Penanganan kebakaran dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. Untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah api meluas dan mengancam permukiman warga, kepolisian mengerahkan Unit Air Water Cannon (AWC) Polres Lubuk Linggau ke lokasi.
Penggunaan kendaraan AWC menjadi langkah strategis dalam penanganan kebakaran, khususnya di tengah kondisi malam hari. Dengan dukungan peralatan tersebut, petugas berupaya mengendalikan titik api secara efektif sekaligus meminimalkan risiko kebakaran meluas ke area lainnya.
Gerak cepat jajaran kepolisian ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam merespons setiap kejadian yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun lingkungan. Sinergi antara Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Satuan Samapta dilakukan secara terkoordinasi agar kobaran api dapat segera dikendalikan.
Petugas juga terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi setelah proses pemadaman untuk memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala atau berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung kering dan berangin. Warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan, semak maupun sampah secara sembarangan karena dapat dengan mudah memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.
Kepolisian juga menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berimplikasi hukum dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keselamatan masyarakat dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepedulian serta kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Lubuk Linggau,” demikian imbauan kepolisian.







