Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Kades Mekar Jaya Disinyalir Juga Pegawai P3K di Puskesmas Sungai Bunut

oleh -383 Dilihat
oleh

 

MUSI RAWAS – Tribundaerah.com -Dugaan praktik rangkap jabatan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas. Seorang oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, disinyalir merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Puskesmas Sungai Bunut.

 

 

Informasi tersebut memicu sorotan publik, mengingat secara tegas kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai aparatur negara lainnya.

 

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta integritas penyelenggara pemerintahan desa.

 

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi secara tertulis.

 

Isu rangkap jabatan ini menjadi semakin sensitif, mengingat kasus serupa sebelumnya sempat viral di Kabupaten Ogan Ilir, beberapa minggu lalu, tepatnya saat pelantikan P3K secara serentak. Dalam kasus tersebut, ditemukan oknum kepala desa yang tercatat aktif sebagai pegawai P3K, sehingga memicu evaluasi dan penindakan dari instansi terkait.

Kini, dugaan serupa kembali mencuat di Musi Rawas. Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses seleksi dan verifikasi administrasi P3K, serta pengawasan terhadap pejabat desa yang seharusnya fokus menjalankan amanah pelayanan publik di tingkat desa.

 

 

Melanggar Aturan Perundang-undangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf i, disebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintah, maupun pegawai negeri sipil atau pegawai lainnya yang dibiayai oleh keuangan negara.

 

 

Larangan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, serta aturan kepegawaian terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan adanya konflik kepentingan apabila terjadi rangkap jabatan.

 

 

 

Kepala DPMD Musi Rawas, Adi Winata, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa apabila terbukti ada kepala desa yang lolos sebagai P3K, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan.

 

 

“Jika terbukti, akan diproses sesuai aturan.

Yang bersangkutan harus memilih salah satu,” tegas Adi Winata.

 

 

Sementara itu, Camat BTS Ulu, Marzuki Usman, saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan oknum kepala desa tersebut.

 

 

 

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga saat ini, awak media masih terus mengumpulkan data dan informasi lanjutan dari berbagai sumber, termasuk instansi kesehatan dan kepegawaian, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 

 

Publik pun berharap agar pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas, serta tidak ragu menegakkan aturan demi menjaga marwah pemerintahan desa dan keadilan dalam rekrutmen aparatur negara.

(Tim/Redaksi)

Rabu, 7 Januari 2026

No More Posts Available.

No more pages to load.