Lubuklinggau – Tribundaerah.com : Ketua Dasawisma RT 1 inisal (SPR) kelurahan Air kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur menuai kritik dari warganya Seusai Kelompok Dasawisma RT 1 kelurahan Air kuti memenangkan Lomba tingkat Provinsi Sumsel dengan total Hadiah 20 juta untuk juara 1.
Pasalnya warga RT 1 Kelurahan Air Kuti terkejut saat mendapatkan informasi bahwa Dasawisma RT 1 memenangkan Lomba dalam pememfaatan Kebun pertanian yang mengatas namakan milik Kelompok Dasawisma RT 1Di tahun 2025 ini.
Membuat Warga tanda tanya kepada RT dan Ketua Dasawisma dalam hal ini tentang mekanisme dan keterbukaan kepada anggota dan Khususnya warga RT 1 ini, mengingat bahwa nama yang tercantum dalam SK, Yang di SK kan oleh pihak Kelurahan ada 16 orang.
1.sherly musa
2.iryani zul
3.kuntari
4.wiwid bilal
5. Bela Riky
6.Yayan tara
7.ponida mulyadi
8.Nurhayati romadon
9.debby joni
10.mala hilal
11.enica yudi
12.lucia wawan
13.kusmira
14.siti sarah
15.linda ishak
16.ira hasra.
Namun dalam sebuah bener atau spanduk yang di pasang didekat lahan kebun yang bersebelahan Dengan kediaman ketua Dasawisma RT 1, nama yang di cantum dalam struktur Anggota ada beberapa nama tidak termasuk dalam SK yang di keluarkan sehingga menuai Pro kontra ditengah masyarakat RT 1.
MH.selaku toko masyarakat membenarkan jika ketua RT 1 Air kuti Linggau Timur, iya Benar”, (HR) dan ketua kelompok Dasawisma Istrinya (HR) (SPR)
“MH,mengetahui gejolak dan kriktik yang terjadi di masyarakat Lingkungan RT 1 air kuti ini, Tentang Dasawisma yang menjuarai Tinggkat Provinsi Sumsel, MH Sudah di datangi oleh Ketua RT dan Ketua Dasawisma Bertamu kerumahnya mengenai hal itu”.
Terlepas apapun alasannya sah sah saja, namun keinginan masyarakat dan anggota di jelaskan di umum seperti di masjid tempat majelis pengajian misalnya,karena ini membawa nama RT bukan pribadi.
Keterbukaan tentang hal yang menyangkut masyarakat dan pemerintah iya harus ada kejelasan biar tidak menimbulkan persepsi yang negativ ujar MH saat di konfirmasi.
Selanjutnya HR”, selaku Ketua RT 1 kelurahan Air kuti mengenai Lomba Dasawisma tingkat provinsi sumsel iya membenarkan adanya hal tersebut, Bahwa kebun Itu memang sudah sejak lama iya kelola, kebun pribadinya walau pun lahan nya memakai milik orang lain, namun kebun tersebut di tunjuk oleh pihak kelurahan untuk ikut lomba Dasawisma, Salah satu syarat untuk ikut lomba harus ada SK pengurus Dasawisma dari pihak Kelurahan yang mengeluarkan dan harus ada anggota nya ujar Ketua RT 1 saat di wawancarai, saat itu Lurahnya Pak Mustaqim Yang mengeluarkan SK Dasawisma RT 1.selasa 11/11/2025.
Seterusnya, Mustaqim mantan Lurah air kuti menjelaskan saat di konfirmasi melalui ponsel, iya juga membenarkan bahwa iya mengeluarkan SK Dasawisma RT 1 kelurahan Air kuti Lingau Timur saat itu, untuk masalah kebun yang di pakai untuk lahan pertanian Dasawisma itu pihak RT 1 sendiri yang jelas mengetahui dan mengelolahnya dengan siapa, yang jelas sesuai prosudur yang di SK kan jika luar dari nama nama yang di SK kan berarti penyalah gunaan wewenang tegas mantan Lurah air kuti.
Nah untuk pertanyaan, mengenai Hadiah sudah di terima atau belum lebih Epektip tanyakan ke Pihak kelurahan yang bertugas saat ini disana tutupnya.(*)






